PAINAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi memberlakukan tarif retribusi untuk jasa antar-jemput wisatawan menuju Pulau Cingkuak, salah satu destinasi unggulan di perairan Painan. Biaya yang ditetapkan sebesar Rp21 ribu per orang sudah mencakup perlindungan asuransi selama perjalanan laut.
Tarif Resmi untuk Jaminan Keamanan Wisatawan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola destinasi wisata pulau-pulau kecil di kabupaten tersebut. Sebelumnya, tarif antar-jemput ke pulau tidak memiliki standar resmi dan kerap berbeda antar penyedia jasa. Dengan adanya tarif tetap, wisatawan diharapkan mendapatkan layanan yang lebih transparan dan aman.
Pemkab Pesisir Selatan juga memastikan bahwa setiap perahu yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran. Asuransi yang disertakan dalam tarif tersebut menjadi jaminan perlindungan bagi penumpang apabila terjadi insiden di perairan.
Pulau Cingkuak, Primadona Wisata Bahari Pesisir Selatan
Pulau Cingkuak dikenal dengan pasir putihnya yang bersih dan air laut yang jernih, menjadikannya favorit wisatawan domestik maupun mancanegara. Akses menuju pulau ini hanya bisa ditempuh menggunakan perahu motor dari dermaga Painan dengan waktu tempuh sekitar 15 hingga 20 menit.
Dengan adanya tarif resmi ini, Pemkab berharap kunjungan wisatawan ke Pulau Cingkuak semakin meningkat. Selain itu, pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata juga diharapkan dapat terdongkrak melalui retribusi yang lebih tertib.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemkab Pesisir Selatan berencana memperluas kebijakan tarif resmi ini ke pulau-pulau kecil lainnya yang menjadi tujuan wisata di kabupaten tersebut. Sosialisasi kepada para nelayan dan penyedia jasa angkutan wisata terus dilakukan agar aturan ini berjalan efektif di lapangan.
Pengawasan terhadap praktik pungutan liar di dermaga juga akan diperketat untuk memastikan wisatawan tidak dikenakan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.