PADANG — Lima belas karya budaya asal Sumatera Barat (Sumbar) resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia setelah melalui proses verifikasi panjang oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaiful Bahri menyebut pencapaian ini sebagai kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi daerah.
"Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar," kata Syaiful di Padang, Rabu.
Daftar 15 Warisan Budaya Takbenda Sumbar yang Baru Diakui
Karya-karya budaya yang lolos seleksi berasal dari sembilan kabupaten dan kota di Sumbar. Keberagaman jenisnya menunjukkan bahwa warisan leluhur tidak hanya tersimpan sebagai memori masa lalu, tetapi masih menjadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat.
- Kota Padang: Bahasa Pondok dan Urak Balabek
- Kabupaten Sijunjung: Marinai
- Kota Sawahlunto: Tari Piriang Balenggek Lunto
- Kota Solok: Tradisi Tunduak
- Kabupaten Solok: Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang
- Kota Bukittinggi: Tari Payung
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Tuddukat
- Kabupaten Limapuluh Kota: Sirompak Taeh
- Kota Padang Panjang: Tapuang Pisang
- Kota Payakumbuh: Sijoda dan Kalamai
- Kabupaten Solok Selatan: Goba-goba
Pengakuan Bukan Sekadar Sertifikat, tapi Kewajiban Menghidupkan Budaya
Menurut Syaiful, status WBTb bukanlah akhir dari proses. Setelah diakui secara nasional, setiap karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat, diwariskan kepada generasi muda, serta memberikan manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi bagi komunitasnya.
Keragaman ini juga membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Kepulauan Mentawai mengedepankan nilai kegotongroyongan. Mulai dari seni pertunjukan seperti Tari Payung di Bukittinggi hingga kuliner seperti Goba-goba di Solok Selatan, semuanya punya akar kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Proses Panjang: dari Video Dokumentasi hingga Sidang Penilaian
Pengusulan 15 karya budaya ini melewati jalur yang panjang dan ketat. Dinas Kebudayaan Sumbar melakukan koordinasi antardaerah, pencatatan dokumen, penyusunan data pendukung, pembuatan video dokumentasi, kajian akademis, hingga pelibatan langsung para maestro penutur.
Secara umum, pada 2026 Dinas Kebudayaan Sumbar memproses 63 usulan karya budaya. Setelah 15 karya lolos di termin pertama, sebanyak 48 karya budaya lainnya kini sedang disiapkan untuk menghadapi sidang penilaian pada termin kedua dan ketiga. Ini menandakan masih banyak potensi budaya di Ranah Minang yang menunggu pengakuan resmi.