Pencarian

Kabupaten Solok Tetapkan 21.067 Hektare Lahan Pangan Abadi, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Target Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 • 22:12:01 WIB
Kabupaten Solok Tetapkan 21.067 Hektare Lahan Pangan Abadi, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Target Nasional
Petani di Kabupaten Solok mendapatkan kepastian hukum atas lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

AROSUKA — Penetapan lahan pertanian abadi ini bukan sekadar seremonial. Kabupaten Solok mengunci 95,02 persen dari target luas lahan sawah yang harus dilindungi dari alih fungsi menjadi perumahan atau kawasan industri. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional dan menjadi bukti bahwa komitmen terhadap ketahanan pangan berjalan nyata di lapangan.

Mengapa Sumatera Barat Bisa Lebih Cepat dari Daerah Lain?

Keberhasilan ini tidak instan. Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa prosesnya melibatkan verifikasi, sinkronisasi, dan pemutakhiran data secara menyeluruh bersama seluruh pemerintah daerah. Semua mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri tentang pemutakhiran data Lahan Baku Sawah.

“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam menyatukan basis data antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghasilkan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan lahan pertanian nasional,” ujar Suyus dalam sambutannya.

Total Lahan yang Dilindungi di Sumbar Capai 166 Ribu Hektare

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B dilakukan bertahap. Mulai dari penyamaan data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten dan kota.

Hasilnya, Provinsi Sumatera Barat berhasil menetapkan LP2B seluas 166.635,92 hektare. Angka itu setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah yang ada, melampaui target nasional sebesar 87 persen yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Apa Dampaknya bagi Petani dan Warga Solok?

Dengan ditetapkannya lahan ini, petani di Kabupaten Solok mendapatkan kepastian hukum atas sawah yang mereka garap. Lahan produktif tidak bisa seenaknya dikonversi menjadi kawasan permukiman atau sektor nonpertanian lainnya. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi para petani, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” tegas Mahyeldi, Selasa (21/7/2026).

Langkah Selanjutnya: SK Bupati dan Integrasi ke RTRW

Mahyeldi mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah mendukung percepatan ini. Ia berharap setiap daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B dan mengintegrasikan data tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan begitu, perlindungan lahan pertanian memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bisa diganggu gugat di kemudian hari.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional swasembada pangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menyerahkan usulan data LP2B kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

Bagikan
Sumber: japos.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks