PADANG — Ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang masih dalam penanganan intensif Polda Sumatera Barat. Hingga Kamis (16/7/2026), polisi belum menetapkan tersangka terhadap siswa yang diduga sebagai perakit dan pembawa bom tersebut.
Motif Didorong Rasa Sakit Hati Akibat Perundungan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan tindakan pelaku dipicu oleh rasa sakit hati dan tekanan psikologis yang mendalam. Dugaan perundungan (bullying) yang dialami siswa tersebut menjadi bagian penting dari pendalaman penyidikan.
“Walaupun dia diduga sebagai pelaku, dia juga merupakan korban. Kami melihat ada tekanan psikologis akibat dugaan bullying yang dialaminya,” ujar Susmelawati kepada wartawan.
Tim Gabungan Olah TKP, Temukan 4 Bom Rakitan
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumbar, Polresta Padang, Gegana Brimob, serta mendapat asistensi dari Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Barat. Dari hasil olah TKP, ditemukan sekitar 19 item yang berkaitan dengan peristiwa ledakan.
Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob juga telah melakukan disposal terhadap bahan peledak yang ditemukan di lokasi. Polisi menemukan satu bom rakitan yang telah meledak dan tiga bom rakitan lainnya yang belum sempat meledak.
Pemeriksaan Fokus pada Motif dan Asal Bahan Peledak
Penyidik telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas guru, petugas keamanan sekolah, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Sementara itu, pemeriksaan terhadap siswa yang diduga membawa bom rakitan masih terus berlangsung.
Menurut Susmelawati, pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap motif pelaku, proses pembuatan bom rakitan, asal-usul bahan peledak, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Pemeriksaan masih terkait alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, bagaimana cara merakit bom rakitan, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan peristiwa ini,” katanya.
Pendekatan Perlindungan Anak Dikedepankan
Polda Sumbar mengedepankan pendekatan perlindungan anak dalam penanganan perkara ini. Polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk memberikan pendampingan psikologis dan menyiapkan rehabilitasi bagi siswa yang bersangkutan.
Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. Status tersangka belum ditetapkan hingga pemeriksaan selesai.