Pencarian

Tim Advokasi Nilai Pemulihan Bencana Ekologis Sumbar Belum Optimal, Gugatan di PTUN Padang Ungkap Deforestasi hingga Tambang

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:18:01 WIB
Tim Advokasi Nilai Pemulihan Bencana Ekologis Sumbar Belum Optimal, Gugatan di PTUN Padang Ungkap Deforestasi hingga Tambang
Tim advokasi menghadirkan saksi dalam gugatan pemulihan bencana ekologis di PTUN Padang, Rabu (26/8/2026).

PADANG — Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatra Barat mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam persidangan gugatan terkait bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Fakta tersebut tidak hanya soal pemulihan yang berjalan lambat, tetapi juga indikasi tekanan lingkungan yang masih berlangsung, seperti deforestasi dan aktivitas pertambangan.

Anggota Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal, mengatakan keterbatasan peran negara terlihat nyata di lapangan. Masyarakat di sejumlah daerah terdampak, seperti Agam, disebut harus mengeluarkan biaya sendiri dan bahkan menyewa alat berat secara patungan untuk menangani dampak bencana.

"Kadang dengan patungan dan bahkan sempat menyewa alat berat di Agam. Ini adalah buktinya bagaimana tidak hadirnya negara dalam melakukan penanganan bencana ekologis yang terjadi," kata Adrizal saat diwawancarai pasca persidangan.

Kesaksian soal Tambang di Kota Padang dan Izin Dicabut Presiden

Dalam persidangan yang digelar Rabu (26/8/2026), tim advokasi juga menyoroti persoalan lingkungan yang masih berada di bawah tekanan. Adrizal menyebut pihaknya menemukan fakta terkait deforestasi dan pembukaan lahan di sejumlah wilayah Sumbar.

Keterangan dari saksi pertama yang dihadirkan turut mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang terjadi di Kota Padang. Selain itu, saksi lain juga menyampaikan informasi mengenai sejumlah izin yang telah dicabut oleh pemerintah pusat.

"Tadi kita lihat, saksi pertama mengatakan adanya aktivitas pertambangan yang terjadi di Kota Padang," ujarnya.

"Walaupun itu didapatkan berdasarkan informasi media, tapi ada izin yang dicabut oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, termasuk salah satunya berada di Agam," katanya menambahkan.

Pemulihan DAS Belum Maksimal

Persoalan pemulihan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi perhatian serius tim advokasi. Hingga saat ini, upaya pemulihan dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan, terutama dalam hal penanaman kembali kawasan yang terdampak bencana.

"Di sisi lain, dalam penanganan pemulihan, kita masih melihat kawasan DAS itu belum ada hilirisasi yang maksimal, apakah itu penanaman kembali dan sebagainya," ujarnya.

Adrizal menilai berbagai fakta yang terungkap di persidangan ini penting untuk diuji lebih dalam. Hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam mencegah maupun memulihkan dampak bencana ekologis di Sumatra Barat.

Dua hingga Empat Saksi Disiapkan untuk Sidang Lanjutan

Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar telah menyiapkan langkah lanjutan untuk persidangan yang dijadwalkan pada 9 September 2026. Setidaknya dua hingga empat saksi akan dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan.

Saksi yang dipersiapkan berasal dari kalangan korban bencana serta masyarakat sipil. Tim advokasi juga berencana menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya setelah melalui proses diskusi dan persiapan matang.

"Untuk ke depan, persidangan tanggal 9 besok. Kita dari tim hukum sebenarnya sudah menyiapkan saksi juga. Setidaknya ada dua sampai empat saksi yang kita siapkan," katanya.

"Kita akan menghadirkan setidaknya dua saksi lagi. Korban bencana sendiri dan ada juga dari kalangan masyarakat sipil yang akan membicarakan deforestasi yang terjadi di Sumbar," tuturnya.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: langgam.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks