Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memperkuat pengawasan hukum terhadap tiga proyek strategis nasional yang tengah berjalan di wilayahnya sepanjang tahun ini. Pendampingan ini mencakup pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang Panjang–Sicincin hingga flyover Sitinjau Lauik yang dinilai krusial bagi konektivitas warga.
PADANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya mendampingi sejumlah proyek strategis nasional milik pemerintah untuk mendukung pembangunan dan infrastruktur daerah. Hal ini disampaikan Kepala Kejati Sumbar, Didie Tri Hariadi, dalam jumpa pers peringatan hari lahir ke-81 di Padang, Rabu.
"Pendampingan terhadap proyek strategis terus dilakukan oleh Kejati Sumbar sepanjang tahun ini dengan maksimal," kata Didie Tri Hariadi.
Flyover Sitinjau Lauik Jadi Prioritas karena Rawan Kecelakaan
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan layang atau flyover Sitinjau Lauik I di kawasan Sitinjau Lauik, Padang. Keberadaan infrastruktur ini dinilai mendesak karena berfungsi sebagai penghubung utama antara Padang dan Solok.
Kondisi jalan eksisting di kawasan tersebut memiliki kombinasi medan ekstrem. Mulai dari tanjakan dan turunan curam hingga tikungan tajam yang berada di tepi jurang, sehingga wilayah ini kerap kali menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Tiga Proyek Strategis yang Masuk dalam Pendampingan Hukum
Pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Berikut daftar proyek yang didampingi:
- Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang Panjang–Sicincin dengan nilai investasi triliunan rupiah.
- Pembangunan jalan layang (flyover) Sitinjau Lauik I di Padang.
- Pengembangan fasilitas pelabuhan di Teluk Tapang dan Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Peran Bidang Datun dalam Pengawasan Proyek
"Kejati Sumbar akan terus mendampingi setiap tahapan, progres dan pengerjaan proyek strategis ini hingga nanti selesai," tegas Didie Tri Hariadi.
Langkah ini merupakan bagian dari peran kejaksaan dalam fungsi pengawasan di ranah perdata dan tata usaha negara. Pendampingan hukum dilakukan agar penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan prosedural.
Selain menangani proyek strategis nasional, Bidang Datun Kejati Sumbar sejak awal tahun hingga saat ini telah memberikan 625 layanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah. Sebanyak 237 nota kesepahaman (MoU) juga masih dinyatakan berlaku.
Bidang Datun memiliki 11 program inovasi di berbagai satuan kerja dalam hal layanan publik. Beberapa di antaranya mencakup pendampingan sertifikasi tanah aset desa, sertifikasi tanah wakaf, hingga layanan konsultasi hukum melalui WhatsApp untuk mempermudah akses masyarakat.