Pencarian

Disdik Sumbar Larang Sekolah Tahan Ijazah, Edaran Disebar ke Nagari

Minggu, 03 Mei 2026 • 12:05:21 WIB
Disdik Sumbar Larang Sekolah Tahan Ijazah, Edaran Disebar ke Nagari
Disdik Sumbar instruksikan sekolah segera serahkan ijazah siswa tanpa penahanan.

PASAMAN — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menengah untuk segera menyerahkan ijazah milik siswa dan alumni yang masih tertahan di sekolah. Larangan penahanan dokumen kelulusan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB tanpa pengecualian, termasuk bagi mereka yang masih memiliki kendala administrasi.

Kebijakan tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 tentang Larangan Menahan Ijazah. Langkah ini diambil untuk memastikan hak administratif siswa terpenuhi meskipun sebelumnya terkendala masalah finansial atau iuran komite.

Sosialisasi Masif hingga ke Kantor Wali Nagari

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VI Dinas Pendidikan Sumbar, Efri Syahputra, memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh seluruh kepala sekolah di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Pihak sekolah diminta tidak hanya menyimpan dokumen tersebut, tetapi aktif menginformasikannya kepada masyarakat luas.

“Sudah kita sampaikan ke semua sekolah. Kita minta pihak sekolah segera mengumumkan informasi ini melalui media sosial resmi sekolah masing-masing,” kata Efri saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).

Selain pemanfaatan platform digital, sekolah diwajibkan menempelkan surat edaran tersebut di kantor wali nagari setempat. Strategi ini bertujuan agar informasi menjangkau warga di pelosok desa serta alumni yang sudah lama meninggalkan daerah namun ijazahnya masih tertinggal di sekolah.

Alasan Ijazah Mengendap Bertahun-tahun di Sekolah

Berdasarkan evaluasi di lapangan, banyak ijazah alumni yang mengendap selama bertahun-tahun di brankas sekolah. Masalah utama yang ditemukan adalah tunggakan uang sekolah, sumbangan komite, hingga faktor alumni yang sudah merantau ke luar provinsi sebelum sempat mengambil ijazah.

Efri menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi alumni untuk mendapatkan dokumen asli mereka. Disdik Sumbar kini memberikan jaminan kemudahan akses pengambilan tanpa beban biaya tambahan.

“Ada yang sudah lama merantau, ada juga yang terkendala biaya sekolah. Sekarang semua bebas mengambil ijazah di sekolah masing-masing tanpa hambatan,” tegas Efri.

Prosedur Pengambilan bagi Alumni di Perantauan

Disdik Sumbar juga mewajibkan setiap sekolah melakukan inventarisasi dan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang belum diambil. Setelah data terkumpul, sekolah harus proaktif menghubungi pemilik dokumen melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Bagi alumni yang saat ini berada di perantauan dan tidak bisa datang langsung, proses pengambilan dapat diwakilkan. Syaratnya, perwakilan harus merupakan orang tua atau anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pemilik ijazah.

Pihak keluarga yang mewakili wajib membawa surat kuasa bermaterai sebagai bukti legalitas. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat distribusi ijazah yang selama ini tertahan, sehingga dapat digunakan oleh para alumni untuk keperluan melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Bagikan
Sumber: topsumbar.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks