LUBUKBASUNG — Seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) buku tahun 2025. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat mencatat sebanyak 92 koperasi telah memenuhi kewajiban tersebut hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat pada 31 Mei 2026.
Kepala Dinas Koperasi UKM Agam, Endrimelson, menyatakan seluruh KDMP yang terbentuk di daerah itu telah melaksanakan RAT dan mengunggah dokumen ke Simkopdes. “Sudah seluruhnya KDMP melakukan RAT 100 persen dan telah memenuhi target nasional pada Mei 2026,” katanya di Lubuk Basung, Senin.
Target Nasional Tercapai Tepat Waktu
Capaian ini menunjukkan keseriusan pengurus koperasi serta efektivitas pendampingan dari Dinas KUKM bersama tenaga pendamping program KDMP. Berdasarkan data Dinas KUKM Agam, jumlah KDMP yang terbentuk telah mencapai 100 persen dari total desa atau nagari di kabupaten tersebut.
Tenaga Pendamping Program KDMP Agam, Dwimarsa, menambahkan keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi lintas sektor dan pendampingan aktif di lapangan. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi lintas sektor dan pendampingan aktif di lapangan sehingga seluruh indikator yang ditetapkan dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.
Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Nagari
KDMP merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk memperkuat rantai pasok dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan nagari. Program ini diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan rampungnya RAT seluruh KDMP, Agam turut mendukung target nasional program tersebut. Ke depan, diharapkan koperasi-koperasi ini dapat beroperasi optimal dan memberikan manfaat langsung bagi perekonomian warga di masing-masing nagari.
Apa yang dimaksud Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis nasional yang dibentuk untuk memperkuat rantai pasok dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa atau nagari, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Berapa jumlah KDMP yang terbentuk di Agam?
Sebanyak 92 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di Kabupaten Agam, atau mencapai 100 persen dari jumlah desa atau nagari yang ada di daerah tersebut.
Kapan batas akhir pelaksanaan RAT KDMP secara nasional?
Pemerintah pusat menetapkan batas akhir pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) buku tahun 2025 bagi seluruh KDMP pada 31 Mei 2026.