PADANG — Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah mahasiswa asing, tetapi juga pada aspek kepatuhan hukum yang menyertainya. Melalui Kantor Layanan Internasional, kampus tersebut menyosialisasikan prosedur visa dan aturan bea cukai kepada seluruh unit kerja yang terlibat dalam kegiatan global.
Sekretaris Unand Aidinil Zetra menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan ini menjadi fondasi penting bagi penguatan internasionalisasi kampus. “Pemahaman terhadap regulasi keimigrasian serta kepabeanan menjadi aspek penting dalam mendukung penguatan program internasional di lingkungan kampus,” ujarnya di Padang, Jumat.
Mengapa Regulasi Ini Krusial bagi Kampus Bereputasi Global?
Unand tengah mendorong peningkatan kerja sama internasional dan mobilitas akademik. Tanpa pemahaman yang seragam tentang prosedur administrasi, program seperti pertukaran dosen atau penelitian bersama berpotensi terhambat oleh masalah visa atau barang bawaan.
Aidinil menambahkan, seluruh unit kerja wajib memahami prosedur yang berlaku. “Pemahaman yang baik terhadap ketentuan keimigrasian dan kepabeanan tentu akan mendukung kelancaran penyelenggaraan berbagai program internasional yang dilaksanakan Unand,” jelasnya.
Aturan Bea Cukai: Dari Customs Declaration hingga Fasilitas Riset
Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Budy Sentosa memaparkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi tamu asing. Ini mencakup kewajiban pengisian customs declaration, aturan pembawaan barang tertentu, serta fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang impor yang digunakan dalam penelitian.
Ketentuan ini penting mengingat banyak akademisi asing yang membawa peralatan laboratorium atau sampel penelitian. Kesalahan administrasi di bea cukai bisa menunda proyek riset yang sudah terjadwal.
Visa dan Izin Tinggal: Apa yang Perlu Dipahami Unit Kerja?
Sosialisasi juga mencakup perbedaan mendasar antara visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Unand memperkenalkan jenis-jenis visa yang umum digunakan untuk kegiatan akademik serta mekanisme pengajuan melalui sistem e-Visa.
“Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tamu akademik dari berbagai negara,” ujar Aidinil. Pihaknya juga mengingatkan kewajiban yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) selama berada di Indonesia sesuai peraturan keimigrasian.
Langkah ini sejalan dengan visi Unand menjadi universitas bereputasi internasional. Dengan tata kelola layanan internasional yang adaptif dan profesional, kampus ingin memastikan kolaborasi global di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan tanpa kendala birokrasi.