TANAH DATAR — Sengketa status perizinan dua unit usaha CV. Linber di Kabupaten Tanah Datar memanas. Pemimpin Redaksi Ontime.id, Nurfandri, menyatakan media lain diduga sengaja mem-backup perusahaan untuk melegitimasi usaha, dan menjadikan Ontime.id sasaran pencatutan berita.
Menurut Nurfandri, pemberitaan Ontime.id sebelumnya tidak pernah menyebut tambang CV. Linber tidak berizin secara keseluruhan. Media itu justru mengakui CV. Linber memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) nomor 0220408871597 untuk penambangan sirtu di aliran Sungai Ameh, Jorong Sungai Ameh, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
Akar Masalah: Izin Produksi yang Diduga Bermasalah
Yang dipersoalkan Ontime.id adalah produksi ReadyMix (PatchingPlant) dan Stone Crusher milik CV. Linber yang diduga tidak mengantongi izin sama sekali. “CV. Linber hanya kantongi satu perizinan yaitu IUP, tetapi tidak punya izin untuk produksi Patching Plant dan Stone Crusher,” demikian isi pemberitaan media tersebut sebelumnya.
Nurfandri menuding media yang membekingi CV. Linber, seperti martadatanews, memberikan legitimasi secara opini di halaman medianya bahwa CV. Linber dinyatakan berizin. Padahal, menurut Ontime.id, perusahaan itu hanya memiliki satu izin sementara untuk produksi lainnya diduga belum berizin.
Ontime.id Beri Jalan: Ajukan Hak Jawab dengan Bukti
Menanggapi langkah perusahaan yang menggandeng media lain, Nurfandri mempersilakan CV. Linber mengajukan hak jawab atau koreksi sesuai Undang-Undang Pers. “Silakan ajukan hak jawab, lampirkan dokumen legalitas perizinan yang lengkap. Kami akan tayang ulang dengan formasi Hak Jawab atau koreksi atas pemberitaan yang dianggap keliru,” ujar mantan editor beberapa media cetak di Sumatera Barat itu, Kamis (9/7).
Nurfandri menegaskan, jika pihak perusahaan keberatan dengan pemberitaan, langkah tepat bukanlah menggandeng media lain untuk pembelaan sepihak. “Kami cuma mengingatkan, jangan asal ngomong menyebut CV. Linber kantongi izin produksi. Izin penambangan ada, namun izin produksi masih tanda tanya,” urai Ipan, sapaan akrabnya.
Dampak ke Kontraktor: Risiko Kontrak dan Pelanggaran Aturan
Konsekuensi dari ketidakjelasan izin produksi ini bisa berdampak pada rekanan kontraktor yang membeli hasil produksi PatchingPlant atau batu pecah (spilit). “Karena tidak miliki izin produksi, tentu melanggar ketentuan dan syarat-syarat khusus dalam kontrak dan aturan lain,” Ipan mengingatkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak CV. Linber mengenai kepemilikan dokumen perizinan produksi yang dipersoalkan. Ontime.id menyatakan tetap terbuka memuat hak jawab jika perusahaan melampirkan bukti yang sah.