SUMATERA BARAT — Hotman Paris Hutapea secara terbuka mengkritik proses penetapan tersangka yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut pengacara kondang itu, langkah penyidik tidak diiringi dengan koordinasi atau “pamit” kepada Kepala Negara. Pernyataan ini disampaikan Hotman di hadapan awak media, Kamis (19/9), sebagai bentuk keberatan atas prosedur yang dinilainya cacat.
Kejanggalan Prosedur yang Disorot
“Penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat Jampidsus itu tidak lazim. Biasanya, ada komunikasi, setidaknya laporan ke Presiden. Ini tidak ada,” ujar Hotman. Ia menegaskan bahwa sebagai institusi yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, Kejaksaan Agung semestinya menjunjung tinggi hierarki dan etika birokrasi. Febrie sendiri sebelumnya dikenal sebagai sosok kunci dalam penanganan sejumlah kasus besar di era pimpinan sebelumnya.
Hotman tidak merinci lebih lanjut dasar hukum yang dilanggar, namun ia menekankan aspek kepatutan dan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Ini soal martabat institusi. Jangan sampai proses hukum justru menjadi alat saling menjatuhkan,” tambahnya.
Konteks Penetapan Tersangka yang Kontroversial
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada awal pekan ini. Kasus yang menjeratnya masih diselimuti kabut, namun diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat. Publik menanti kejelasan konstruksi perkara dan motif di balik penetapan yang terbilang cepat ini. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tudingan Hotman Paris.
Potensi Dampak pada Kredibilitas Penegakan Hukum
Pernyataan Hotman Paris menambah daftar panjang kritik terhadap transparansi proses hukum di Indonesia. Jika benar ada pengabaian prosedur, hal ini bisa mempengaruhi kredibilitas putusan di kemudian hari. Febrie sendiri, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah membantah semua tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Publik kini menanti langkah Presiden Prabowo Subianto, apakah akan memanggil Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi.
“Ini bukan soal siapa yang benar, tapi soal cara. Kalau prosedurnya salah sejak awal, hasilnya juga akan dipertanyakan,” pungkas Hotman.