SOLOK SELATAN — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan milik perusahaan kembali diungkap jajaran Polda Sumatera Barat. Dua orang yang diduga sebagai operator alat berat berhasil dibekuk di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan dua orang tengah menjalankan satu unit ekskavator di area tersebut.
Dua Warga Sijunjung dan Tebo Jadi Tersangka
Kedua pria yang diamankan berinisial J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Mereka diduga berperan sebagai operator alat berat di lokasi tambang ilegal itu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 berwarna hitam lengkap dengan kunci kontak diamankan. Dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan dalam proses pemisahan emas juga turut disita.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal. Kegiatan ini dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Polda Imbau Masyarakat Tak Terlibat PETI
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan ahli. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).