PADANG — Otoritas Sumber Daya Air Sumatera Barat memastikan pendataan Pajak Air Permukaan (PAP) kini menyasar perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini diambil untuk memetakan potensi penerimaan daerah dari aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh korporasi.
Kepala Dinas SDA BK Sumbar, Rifda Suriani, mengatakan secara garis besar kewajiban PAP tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga orang pribadi yang memanfaatkan air permukaan secara langsung.
“Secara garis besar yang dikenakan PAP atau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan,” kata Rifda, Selasa (11/8/2026).
Pembagian Kewenangan Teknis dan Fiskal
Rifda menjelaskan, institusinya tidak bekerja sendiri dalam skema ini. Dinas SDA BK bertugas menghitung potensi volume pemanfaatan air, sementara Bapenda Sumbar yang berwenang menetapkan kebijakan tarif dan penagihan.
“Kalau kami di SDA menghitung potensi saja. Kebijakan pajaknya di Bapenda,” ujarnya.
Hasil penghitungan teknis dari Dinas SDA BK nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan dari sektor perpajakan air.
Perkebunan Sawit Ber-HGU Jadi Prioritas Pendataan
Dalam perkembangan terbaru, pendataan difokuskan pada perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi HGU dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Yang terbaru objek pajaknya perkebunan-perkebunan sawit yang ada HGU-nya yang terdaftar di DPMPTSP,” ungkap Rifda.
Meski demikian, ia menegaskan peran dinasnya tetap berhenti pada aspek penghitungan potensi. Kebijakan fiskal dan pengelolaan pajak sepenuhnya menjadi kewenangan Bapenda Sumbar.
Mengapa Pendataan Ini Penting bagi Kas Daerah?
Menurut Rifda, pendataan yang akurat terhadap pengguna air permukaan menjadi kunci untuk mengetahui potensi sumber daya air sekaligus potensi penerimaan dari sektor perpajakan. Aktivitas pengambilan air oleh badan usaha maupun perorangan kini tengah dipetakan.
“Dengan adanya pendataan dan penghitungan potensi tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di Sumbar, khususnya di sektor perkebunan, berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pendataan yang menyasar perusahaan sawit ber-HGU merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan yang selama ini berpotensi belum tergarap maksimal.