SUMATERA BARAT — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 membuka tabir baru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, terdapat indikasi kuat pengurusan temuan audit BPK memakai dana yang tidak tercatat dalam bujet perusahaan.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam. Ia menambahkan, dana nonbujeter tersebut digunakan untuk mengurus temuan audit yang diindikasikan mengandung perbuatan melawan hukum.
Modus Pengurusan Temuan dan Aliran Dana ke Auditor
KPK belum merinci mekanisme pengondisian tersebut, termasuk apakah menyasar auditor BPK di tingkat pusat maupun perwakilan. Namun, penyidik memastikan dana yang dipakai berasal dari pemotongan atau setoran agensi periklanan yang mendapat proyek dari Bank BJB.
“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik. Penyidik masih mendalami siapa saja penerima manfaat dan bagaimana aliran uang itu dikelola.
“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Lima Tersangka dan Penahanan Terbaru
KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Pada 10 Agustus 2026, penyidik menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan di Rutan KPK. Yuddy belum ditahan lantaran sedang sakit. Keenam agensi yang terlibat adalah Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, Wahana Semesta Bandung Ekspress, Cipta Karya Sukses Bersama, dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Penyitaan Aset
Pengembangan penyidikan kasus ini pernah menyita perhatian publik. Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 2 Desember 2025.
Status Ridwan Kamil hingga kini masih sebatas saksi. KPK belum menyampaikan keterkaitan langsung antara barang sitaan dengan perkara pengadaan iklan tersebut.
Kerugian Negara dan Proyeksi Pengembangan Kasus
Penyidik memperkirakan praktik korupsi dalam pengadaan iklan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 223 miliar. Angka tersebut dihitung dari markup harga, fee tidak wajar, hingga potongan yang mengalir ke sejumlah pihak di luar kontrak.
KPK masih membuka kemungkinan bertambahnya tersangka. Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada aliran dana nonbujeter yang diduga kuat menjadi sarana pengondisian hasil pemeriksaan BPK—lembaga yang seharusnya menjadi pengawas eksternal keuangan negara.