SUMATERA BARAT — JAKARTA — Bayang-bayang restrukturisasi utang BUMN Karya kembali menghantui kinerja keuangan perbankan pelat merah. Setelah tiga tahun berjalan, skema penundaan pembayaran kewajiban proyek infrastruktur dikabarkan akan kembali diperpanjang. Kondisi keuangan kontraktor pelat merah yang belum pulih total menjadi alasan utama wacana ini menguat.
Kabar ini bukan sekadar isu. Sumber KONTAN menyebutkan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah mengingatkan bank-bank Himbara mengenai kemungkinan besar perpanjangan penundaan tersebut. Jika terealisasi, konsekuensinya langsung terasa di neraca bank: kewajiban membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) hingga 100% atas kredit yang terdampak.
BTN: Eksposur Kecil, Kewaspadaan Tetap Penuh
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku posisinya relatif aman. Direktur Corporate Banking BTN, Helmy Afrisa Nugroho, menyatakan eksposur pembiayaan perseroan ke BUMN Karya hanya sekitar 0,97% dari total kredit korporasi per semester I-2026. Meski demikian, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan.
"BTN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Helmy, Senin (8/8/2026).
Menurut Helmy, pembentukan CKPN tidak serta-merta otomatis. Pihaknya akan menilai sejumlah variabel seperti kualitas kredit, kemampuan bayar debitur, prospek proyek, agunan, hingga estimasi arus kas. Jika penundaan benar-benar diperpanjang, BTN berencana melakukan kajian restrukturisasi menyeluruh. Fokusnya bukan menunda kewajiban, melainkan memperbaiki fundamental kemampuan bayar debitur.
Bila diperlukan, BTN juga akan meminta tambahan agunan serta dukungan dari pemegang saham dan pihak terkait. Helmy menambahkan, dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan proyek strategis menjadi kunci agar restrukturisasi berhasil dan BUMN Karya tetap beroperasi.
Bank Mandiri: Portofolio Rp 489 Triliun, Kualitas Terjaga
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memilih pendekatan koordinatif. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Adhika Vista, mengatakan perseroan akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menilai usulan perpanjangan tersebut. Penilaian akan dilakukan menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi spesifik masing-masing debitur dan ketentuan yang berlaku.
Hingga Juni 2026, portofolio kredit Bank Mandiri di ekosistem pemerintah dan BUMN tercatat mencapai Rp 489 triliun. Angka ini tumbuh 41,6% secara tahunan, mencakup pembiayaan proyek strategis, infrastruktur, energi, pertahanan, hingga layanan publik.
Meski eksposurnya besar, kualitas aset Bank Mandiri masih terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) bank only tercatat 0,98% dengan NPL coverage ratio 242%. Artinya, bank memiliki bantalan cadangan yang cukup tebal untuk mengantisipasi potensi pemburukan.
Ekonom: Jangan Sekadar Menunda Pengakuan Risiko
Di mata pengamat, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai perpanjangan memang memberi ruang napas bagi BUMN Karya dalam jangka pendek. Namun, risiko kredit bagi Himbara pada dasarnya hanya bergeser ke masa depan, tidak hilang.
"Restrukturisasi jangan sampai sekadar menunda pengakuan risiko kredit yang sudah memburuk," kata Rizal.
Jika kemampuan bayar debitur tidak membaik secara fundamental, kualitas kredit berpotensi memburuk. Dampaknya berantai: kebutuhan CKPN meningkat, laba bank tertekan, dan pada akhirnya modal bank ikut terkikis. Bagi perbankan, ini berarti persiapan menghadapi skenario terburuk harus dimatangkan sejak sekarang.