SUMATERA BARAT — Relawan tersebut tergabung dalam MPA yang tersebar di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Rinciannya: 18 kelompok di Sumatera Selatan, 15 di Riau, 9 di Jambi, 18 di Kalimantan Tengah, 15 di Kalimantan Barat, dan 20 di Kalimantan Selatan.
“Total ada 95 MPA dengan jumlah total personelnya sebanyak 1.425 orang. Ini masih akan kita teruskan karena ada rencana ke depan masih akan membentuk sekitar 35 MPA lagi di tahun 2026,” ujar Rizal di hadapan media.
3.975 Unit Alat Pemadam dan Perlengkapan
Selain personel, KLH/BPLH menghibahkan sarana prasarana pendukung pemadaman. Sebanyak 3.975 unit peralatan telah disalurkan, mencakup 500 fire rake, 375 selang pemadam, 100 nozzle, 75 Y-connector, serta pompa jinjing, pompa punggung, dan jet shooter. Perlengkapan keamanan petugas juga disiapkan, antara lain 1.125 baju safety dan 1.125 sepatu boot.
“Itu terdiri dari fire rake itu 500 unit, kemudian fire beater, pompa jinjing, kemudian pompa punggung ataupun jet shooter, kemudian selang pemadam ada 375 unit, nozzle ada 100 unit, Y-connector ada 75 unit, kemudian baju safety ada 1.125 unit, dan sepatu boot 1.125 unit,” jelas Rizal.
Karhutla di Enam Provinsi: Situasi Berubah Menjadi Penanganan
Rizal menyebut kondisi kebakaran hutan saat ini tidak lagi sekadar antisipasi dan mitigasi. “Jadi situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata terkait dengan kondisi antisipasi dan mitigasi, kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan juga terpadu,” katanya.
Pemerintah dan masyarakat, lanjut dia, tengah bergotong-royong mengendalikan api di lapangan. Namun masih ada oknum yang memantik sehingga memicu titik api baru. “Namun tentunya masih juga ada beberapa kejadian yang melibatkan masyarakat dalam memantik api yang ada,” ujar Rizal.
Tiga Prioritas: Karhutla, Polusi Udara, dan Penegakan Hukum
Dalam penanganan ini, KLH/BPLH memusatkan perhatian pada tiga hal utama: pengendalian karhutla, penanggulangan pencemaran udara, serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Upaya tersebut mencakup pula penanganan kabut asap lintas batas atau transboundary haze.
Rizal berharap kesadaran publik meningkat untuk menekan angka karhutla dan dampak polusi udara yang ditimbulkannya. “Jadi perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan upaya-upaya yang sudah kami lakukan, baik itu preventif maupun represif akan saya laporkan pada kesempatan ini,” pungkasnya.