Pencarian

PP 55/2025 Berlaku Awal 2026, Bupati Padang Pariaman: Hukum Pidana Adat Diakui tapi Tak Bebas Tanpa Batas

Selasa, 01 September 2026 • 09:02:01 WIB
PP 55/2025 Berlaku Awal 2026, Bupati Padang Pariaman: Hukum Pidana Adat Diakui tapi Tak Bebas Tanpa Batas
Bupati Padang Pariaman menyatakan hukum pidana adat diakui sebagai living law dengan tetap menghormati prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PADANG — Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis menegaskan bahwa hukum pidana adat merupakan living law yang mengatur hubungan sosial dan keperdataan, sekaligus perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran dalam masyarakat tertentu. Ia menilai orientasi hukum adat tidak semata-mata menjatuhkan hukuman kepada pelaku, melainkan memulihkan keseimbangan sosial.

“Tujuan pidana adat umumnya lebih menekankan pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman,” ujarnya.

Pemda Harus Tetapkan Norma Adat Lewat Instrumen Hukum

John Kenedy menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, pengakuan itu tidak bersifat absolut—masyarakat hukum adat harus benar-benar masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam proses identifikasi dan penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata John Kenedy. Ia menegaskan, aturan mengenai tindak pidana adat wajib dituangkan dalam instrumen hukum daerah agar memiliki pijakan

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalsumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks