Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukittinggi resmi menyerahkan usulan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai kepada DPRD Kota Bukittinggi. Usulan itu disampaikan bersama puluhan tokoh adat dan pengurus KAN, berlandaskan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. DPRD menyatakan akan mempelajari naskah tersebut dan mengkonsultasikannya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
BUKITTINGGI — Juru bicara Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Bukittinggi, Inyiak Datuak Samiak, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat memerlukan payung hukum spesifik di tingkat daerah. Menurut dia, jaminan konstitusi belum cukup tanpa Peraturan Daerah yang mengatur implementasi teknisnya.
"Meskipun konstitusi menjamin keberadaan masyarakat adat, implementasi teknis di daerah, namun tetap membutuhkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum yang spesifik," kata Datuak Samiak.
Penyampaian usulan Ranperda dilakukan bersama puluhan tokoh adat dan pengurus KAN yang ada di Bukittinggi. Beberapa anggota DPRD menerima langsung dokumen tersebut.
Alasan KAN Ajukan Ranperda: Kurai Belum Punya Legal Standing
Datuak Samiak menyebut Kerapatan Adat Kurai selama ini belum memiliki legal standing yang kuat seperti lembaga lain yang memiliki badan hukum AHU di Kemenkumham. Kondisi itu membuat posisi hukum Kurai lemah saat berhadapan dengan persoalan tanah ulayat maupun hak-hak adat lainnya.
Ranperda yang diusulkan telah disusun secara berjenjang selama beberapa bulan terakhir oleh pengurus KAN. Penyusunan melibatkan seluruh unsur Adat Kurai di Bukittinggi.
Beberapa usulan di dalamnya menyepakati tatanan kehidupan sosial bermasyarakat adat Minangkabau berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Apa Isi Ranperda yang Diusulkan?
Datuak Samiak menyatakan kehadiran Perda tersebut diharapkan menjadi kepastian hukum bagi kelestarian hak-hak adat, tanah ulayat, dan tatanan kebudayaan Kurai di Kota Bukittinggi.
"Kami berharap DPRD Kota Bukittinggi dapat menindaklanjuti dan memproses Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Usulan ini merujuk pada dua dasar hukum utama. Pertama, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Kedua, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Respons Ketua DPRD Bukittinggi
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan apresiasi terhadap penyerahan naskah akademik dan usulan Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai. Ia menegaskan bahwa pengusulan Ranperda merupakan hak masyarakat.
"Terkait dengan pengusulan Ranperda masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan. Naskah akademik dan usulan ranperda dari KAN sudah kami terima dan selanjutnya akan dipelajari serta mengkonsultasikan dengan kementrian Hukum dan HAM," kata Syaiful Efendi.
Tahap selanjutnya, DPRD akan mengkonsultasikan dokumen tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hasil konsultasi itu akan menentukan apakah Ranperda dapat diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah.
Langkah Berikutnya di DPRD
DPRD Bukittinggi belum menetapkan jadwal pembahasan resmi Ranperda tersebut. Proses konsultasi dengan kementerian menjadi penentu arah pembahasan di tingkat legislatif.
Jika disahkan, Perda ini akan menjadi dasar hukum pertama yang secara spesifik mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kurai di Kota Bukittinggi. KAN berharap proses legislasi berjalan tanpa hambatan agar hak-hak adat masyarakat Kurai mendapat perlindungan penuh.