PADANG — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat digelar di Padang, Sabtu (17/10/2026). Ketua DPRD Sumbar Muhidi hadir bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Yomike Yusra dan Camat Padang Timur Aidil Zulhani.
Muhidi menyebut Perda RPPLH menjadi pedoman agar perlindungan lingkungan dilakukan secara terencana. Regulasi itu juga mendorong warga lebih peduli terhadap kondisi di sekitarnya.
Saluran Air dan Tata Ruang Jadi Sorotan Utama
Menurut Muhidi, pembangunan yang mengabaikan tata ruang dan jalur aliran air berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Risiko itu terutama muncul saat hujan dengan intensitas tinggi.
Ia meminta calon pembeli rumah memeriksa dulu lokasi bangunan, apakah berada di jalur aliran air atau tidak. Saluran yang sudah dibangun pemerintah juga tidak boleh dipersempit atau ditutup karena dapat menghambat aliran air.
"Kalau membeli rumah, perhatikan dahulu lokasinya, apakah berada di jalur aliran air atau tidak. Saluran yang sudah dibangun pemerintah juga jangan dipersempit atau ditutup karena dapat menghambat aliran air. Hal-hal seperti ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mencegah banjir," kata Muhidi.
Ia menambahkan pengawasan pembangunan harus dilakukan sejak tahap perencanaan. Pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kerusakan lingkungan menimbulkan dampak bagi warga.
"Kita ingin sosialisasi ini menjadi langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi kerusakan. Jika sejak awal pembangunan memperhatikan lingkungan dan masyarakat ikut mengawasi, insyaallah lingkungan kita bisa tetap aman, bersih, dan nyaman," tutur Muhidi.
RPPLH Jadi Acuan Pembangunan Jangka Panjang
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Yomike Yusra menjelaskan RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang mengarahkan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Dokumen itu dirancang agar pengelolaan lingkungan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi juga keberlangsungan hidup generasi mendatang.
"Kalau dokumen ini dimanfaatkan untuk mengarahkan pembangunan, upaya perlindungan lingkungan akan lebih terjaga. Lingkungan yang baik menjadi dasar kehidupan masyarakat, bukan hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk masa depan," kata Yomike.
Kondisi lingkungan yang sehat, lanjutnya, dapat dilihat dari sejumlah indikator seperti ketersediaan air bersih, kualitas udara, produktivitas pertanian, serta terjaganya kesehatan masyarakat. Karena itu perlindungan lingkungan perlu menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
"Kalau air bersih tersedia, lingkungan kita memiliki kondisi yang lebih baik. Pertanian juga bisa lebih produktif sehingga mendukung ketahanan pangan. Begitu pula dengan udara bersih yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya.
"Asap Tidak Punya KTP"
Yomike juga mengingatkan dampak kabut asap yang bisa dirasakan warga meskipun sumber pencemaran berasal dari wilayah lain. Persoalan lingkungan, katanya, tidak mengenal batas wilayah administratif dan membutuhkan kerja sama lintas daerah.
"Asap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah," tuturnya.
Ia mengajak tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur masyarakat lain berperan aktif menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan menumbuhkan kebiasaan yang lebih peduli terhadap alam.
"Lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, semua unsur masyarakat perlu ikut mengambil bagian dalam menjaga dan melestarikannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan," kata Yomike.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu landasan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang. Regulasi itu disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.