SUMATERA BARAT — DPR menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 senilai Rp735,0 triliun pada 29 September 2026, sementara DPD sempat mengusulkan tambahan Rp45,2 triliun menjadi Rp780,2 triliun. Data realisasi APBD per Agustus 2026 menunjukkan 491 dari 546 kabupaten/kota memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah belanja pegawai. Kajian NEXT Indonesia Center menyoroti ketahanan fiskal daerah yang rapuh karena PAD rata-rata hanya menopang 18,74 persen penerimaan kabupaten/kota.
Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakati pagu TKD 2027 sebesar Rp735,0 triliun. Angka itu naik Rp38,1 triliun atau 5,47 persen dibanding outlook 2026, tetapi masih tertinggal Rp114,0 triliun dari realisasi 2025 yang mencapai Rp849,0 triliun.
Dewan Perwakilan Daerah sebelumnya mengusulkan penambahan Rp45,2 triliun. Usulan itu muncul karena banyak pemerintah daerah dinilai tidak sanggup menopang kebutuhan anggarannya sendiri. Catatan penting: deretan angka ini berstatus administrasi berbeda, mencakup realisasi, outlook, dan alokasi, sehingga belum merefleksikan hasil akhir penyaluran ke daerah.
Porsi TKD Pernah Cetak Rekor 38,09 Persen
Kajian NEXT Indonesia Center mencatat porsi alokasi TKD pernah menyentuh titik tertinggi pada 2016, menyerap 38,09 persen dari total belanja negara. Setelah itu porsinya merosot, dari realisasi Rp849,0 triliun pada 2025 menjadi Rp696,9 triliun pada proyeksi outlook 2026.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai fokus pengawasan seharusnya menyasar ketahanan finansial daerah, bukan sekadar memperdebatkan nominal transfer.
"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Herry dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
491 Daerah: Belanja Pegawai Lampaui PAD
Data realisasi APBD per Agustus 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan terhadap 546 pemerintah kabupaten/kota memperlihatkan kerentanan itu. Hanya 55 daerah yang perolehan PAD-nya memadai untuk menutupi belanja pegawai. Sisanya, 491 daerah atau setara 89,93 persen, membukukan belanja pegawai jauh melampaui raihan PAD setempat.
Di tingkat provinsi, lebih dari separuh wilayah sudah punya kapasitas mencukupi, termasuk seluruh pemprov di Jawa, Bali, dan Kalimantan. Kondisi berbeda terjadi di level kabupaten/kota se-Kalimantan: baru satu daerah yang PAD-nya sanggup menanggung belanja pegawai. Seluruh pemerintah daerah di kawasan Papua dilaporkan belum memiliki kemampuan tersebut.
Herry menegaskan PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak otomatis berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Namun temuan itu menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat.
PAD Kabupaten/Kota Hanya 18,74 Persen
Pada postur rencana APBD 2026, PAD rata-rata berkontribusi 48,19 persen terhadap penerimaan provinsi. Porsinya mengecil di tingkat kabupaten/kota menjadi 18,74 persen.
Wilayah Jawa dan Bali mencatat ketahanan terkuat, masing-masing 64,96 persen di level provinsi dan 32,81 persen di kabupaten/kota. Sebaliknya, Papua berada di posisi terendah dengan 19,77 persen dan 4,54 persen.
DKI Jakarta (80,71 persen) dan Kabupaten Badung (92,23 persen) mencatat rasio PAD tertinggi di kelasnya berkat sokongan pajak daerah. Tidak ada satu pun daerah yang target PAD-nya sanggup menutup keseluruhan rencana belanja. Rasio tertinggi baru mencapai 77,63 persen untuk provinsi dan 82,69 persen untuk kabupaten/kota.
Risiko ke Layanan Publik dan Bansos
Keterbatasan ruang fiskal berisiko menunda perbaikan jalan, penyediaan fasilitas belajar di sekolah, pengadaan sarana kesehatan, hingga distribusi bantuan sosial. Pengeluaran gaji tetap berjalan lancar.
Karena disparitas kapasitas fiskal antardaerah timpang, pemangkasan dana transfer yang dipukul rata dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses layanan publik. Herry mengingatkan kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan, karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun.
"Jangan sampai tekanan anggaran berujung pada semakin sulitnya warga mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," ujarnya.
Masyarakat yang ingin memantau penyaluran dana transfer dan program perlindungan sosial dapat mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id dan Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat atau mengurus pencairan bantuan dengan imbalan uang.