Pencarian

BKSDA Sumbar Larang Jerat Babi Pasaman Setelah Harimau Sumatera Terjerat Kawat Baja, Ancaman Pidana Menanti Pelanggar

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:03:02 WIB
BKSDA Sumbar Larang Jerat Babi Pasaman Setelah Harimau Sumatera Terjerat Kawat Baja, Ancaman Pidana Menanti Pelanggar
BKSDA Sumbar melarang penggunaan jerat kawat baja untuk melindungi satwa liar dari bahaya jerat.

SUMATERA BARAT — Jerat yang dikenal dengan sebutan jerat rattus Pasaman atau jerat babi Pasaman selama ini digunakan petani untuk melindungi kebun dari serangan babi hutan. Namun, alat yang terbuat dari kawat baja atau sling itu tidak selektif. Harimau sumatera, beruang madu, dan satwa dilindungi lainnya kerap menjadi korban.

"Jangan pasang jerat rattus, sling atau baja dan lainnya sekitar kebun. Apabila telah terpasang, segera dicabut karena beresiko terhadap satwa dilindungi," ujar Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Apa Saja yang Dilarang dalam Edaran BKSDA?

Surat edaran ini melarang setiap orang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, atau menggunakan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja untuk menangkap satwa liar. Pemasangan jerat di kawasan hutan, perkebunan, ladang, hingga wilayah penyangga habitat satwa liar juga dilarang.

BKSDA secara khusus melarang pemasangan jerat di jalur lintas satwa liar, kawasan konservasi, hutan lindung, serta areal yang diketahui sebagai habitat harimau dan satwa dilindungi lainnya. Pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar pun masuk dalam kategori pelanggaran.

Ancaman Hukuman: Penjara dan Denda Menanti Pelanggar

Dasar hukum edaran ini adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa dilindungi.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda, penyitaan alat penghentian kegiatan, serta sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Putra.

Langkah BKSDA: Sosialisasi hingga Patroli ke Nagari

BKSDA Sumbar akan menyosialisasikan surat edaran ini ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Selain itu, patroli dan operasi penertiban akan digelar bersama aparat penegak hukum untuk menyita jerat ilegal.

Metode pengendalian hama babi hutan yang aman dan ramah lingkungan juga akan didorong sebagai alternatif. BKSDA berharap partisipasi masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan meningkat setelah edaran ini berlaku.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks