Pencarian

Empat Prajurit TNI Divonis 10 Juni, Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Memasuki Babak Akhir

Senin, 08 Juni 2026 • 20:52:01 WIB
Empat Prajurit TNI Divonis 10 Juni, Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Memasuki Babak Akhir
Sidang vonis empat prajurit TNI kasus penyiraman air keras ke aktivis Andrie Yunus dijadwalkan 10 Juni 2026.

SUMATERA BARAT — Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan sidang pembacaan putusan akan digelar Rabu (10/6/2026) setelah majelis bermusyawarah. "Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/6/2026).

Tuntutan Oditur: 2,5 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa

Keempat terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur militer sebelumnya menuntut mereka dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Rabu (3/6/2026), oditur menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana. Perbuatan itu mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka serius akibat siraman air keras.

Pasal yang Disangkakan: Penganiayaan Berat Berencana

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban luka.

Oditur militer, penasihat hukum, dan para terdakwa telah menyetujui jadwal sidang putusan yang ditetapkan majelis hakim. Sidang vonis akan menjadi penentu akhir dari proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kondisi Andrie Yunus dan Desakan Penghentian Sidang

Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani terapi pascapenyiraman air keras yang dialaminya. Di luar persidangan, sejumlah pihak, termasuk Taud (Tim Advokasi untuk Demokrasi), sempat mendatangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta dan meminta agar sidang kasus ini dihentikan.

Vonis terhadap empat prajurit TNI ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer, khususnya terkait kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks