SOLOK — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan para pelaku menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin resmi. “Mereka tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Andry, Kamis (16/7/2026).
Keempat tersangka berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Polisi menyita 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dan hampir 2 kilogram perak murni. Petugas juga mengamankan tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, serta timbangan digital yang digunakan untuk mengolah mineral.
Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Andry menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas pertambangan ilegal. “Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegasnya. Hingga kini, polisi terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungannya. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan mencegah tindak pidana yang lebih masif,” kata Susmelawati.