Pencarian

Polda Sumbar Bekuk Empat Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Sita 436 Gram Emas Murni

Kamis, 16 Juli 2026 • 22:52:01 WIB
Polda Sumbar Bekuk Empat Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Sita 436 Gram Emas Murni
Empat tersangka pengolahan emas ilegal di Solok diamankan Polda Sumbar bersama barang bukti 436,78 gram emas murni.

SOLOK — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan para pelaku menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin resmi. “Mereka tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Andry, Kamis (16/7/2026).

Keempat tersangka berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Polisi menyita 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dan hampir 2 kilogram perak murni. Petugas juga mengamankan tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, serta timbangan digital yang digunakan untuk mengolah mineral.

Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Andry menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas pertambangan ilegal. “Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegasnya. Hingga kini, polisi terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi Minta Warga Aktif Melapor

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungannya. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan mencegah tindak pidana yang lebih masif,” kata Susmelawati.

Bagikan
Sumber: kabarsumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks