BATUSANGKAR — Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, Hendri Pani Dias, menyatakan komitmennya untuk mengawal instruksi tersebut hingga ke tingkat lembaga pendidikan. Ia menegaskan perlunya jaminan sosial bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini mengabdi tanpa status aparatur sipil negara (ASN).
Iuran Ditanggung Yayasan, BOS, atau Mandiri
Pembiayaan iuran kepesertaan tidak dibebankan pada satu pihak. Hendri menjelaskan, pihak madrasah atau lembaga dapat mengalokasikannya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Terkait pembiayaan iuran, pihak madrasah atau lembaga dapat mengalokasikannya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), difasilitasi oleh pihak yayasan, maupun dilakukan secara mandiri oleh masing-masing guru,” ujarnya di hadapan para kepala madrasah dan pimpinan pondok pesantren se-Tanah Datar.
Lima Program Perlindungan untuk Guru Non-ASN
Acara ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar, Rizna Irwani, yang mengapresiasi kebijakan proaktif Kemenag setempat. Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak mendasar bagi setiap pekerja, termasuk guru.
Dalam sesi sosialisasi, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan, Andrival, memaparkan lima program perlindungan untuk segmen Penerima Upah (PU). Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Antusiasme Peserta: Tiga Sesi Tanya Jawab Padat
Respons peserta terhadap kebijakan ini sangat positif. Perwakilan madrasah dan pesantren yang hadir langsung berkoordinasi untuk meminta syarat pendaftaran agar proses kepesertaan guru di lembaga mereka bisa segera diproses.
Antusiasme terlihat dari padatnya sesi diskusi yang berlangsung hingga tiga sesi tanya jawab. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pd. Pontren) lingkup Kemenag Tanah Datar.