Pencarian

Polda Sumbar Amankan 13.298 Liter Solar Subsidi di 5 Kasus, Tujuh Tersangka Jual ke Tambang Emas Ilegal dan Sawit

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:28:50 WIB
Polda Sumbar Amankan 13.298 Liter Solar Subsidi di 5 Kasus, Tujuh Tersangka Jual ke Tambang Emas Ilegal dan Sawit
Tujuh tersangka penyalahgunaan solar subsidi di Sumatera Barat dijual ke tambang emas ilegal dan perkebunan sawit.

PADANG — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menemukan pola serupa dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi yang diungkap dalam lima perkara terpisah. Tujuh tersangka yang diamankan menjual BBM bersubsidi itu dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per liter, jauh di atas harga eceran resmi.

Kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman. Selain digunakan untuk kebutuhan di dalam provinsi, sebagian biosolar juga diduga dikirim ke Jambi dan sejumlah daerah lain.

Modus Penimbunan dan Pembelian Langsung ke SPBU

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Ramansyah mengungkapkan bahwa para pelaku mengumpulkan solar subsidi dengan cara berbeda-beda. Ada yang membeli dari penimbun eceran, sebagian lainnya membeli langsung dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Solar subsidi dikumpulkan dengan berbagai macam modus. Ada yang membeli ke penimbun eceran, ada juga yang langsung ke SPBU," kata Okta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (07/08/2026).

Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada pembeli yang tidak berhak menggunakan solar bersubsidi. Polisi mencatat sektor tambang emas ilegal, industri, dan perkebunan kelapa sawit menjadi tujuan utama distribusi BBM tersebut.

Keuntungan dari Selisih Harga Jadi Motif Utama

Okta menjelaskan bahwa motif para pelaku murni mencari keuntungan dari selisih harga antara solar subsidi dan harga jual kembali. Praktik ini dinilai merugikan negara karena BBM bersubsidi digunakan di luar peruntukannya.

"Target mereka tentunya mencari keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi," ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pembeli lain yang belum terungkap.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks