PASAMAN BARAT — Aksi pencurian di rumah kosong yang pemiliknya tengah mendekam di Rutan Polres Pasaman Barat akhirnya terungkap. Dua pria berinisial YS (30) dan AM (34) diamankan Tim Opsnal Satreskrim setelah penyelidikan berlangsung selama tiga hari sejak laporan resmi masuk dengan nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan saksi yang melihat pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan pada Jumat (7/8/2026). Korban yang sedang ditahan atas kasus narkotika kemudian meminta saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Barang Curian Dijual Murah ke Bengkel dan Pengepul
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dengan cara yang terbilang nekat.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi dibawa dengan cara didorong ke sebuah bengkel.
- Satu unit mesin cuci merek Sharp diangkut menggunakan becak motor sewaan dan dijual seharga Rp600.000 di Jorong Tangah Padang.
- Satu batang besi AS baling-baling kapal sepanjang 3,5 meter dititipkan kepada seorang rekan pelaku.
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Pasaman. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya di lapangan.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan anggota melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di Kecamatan Pasaman," ujar Iptu A. Agung, Selasa (11/8/2026).
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
Atas perbuatannya, YS dan AM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.