LUBUKBASUNG — Seekor harimau Sumatera yang belakangan meresahkan warga Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi dievakuasi petugas setelah masuk kandang jebak milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar pada Selasa (11/8/2026) malam. Satwa berkelamin betina itu diberi nama Sari Palita oleh Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arifin.
Penamaan tersebut memiliki makna khusus. "Sari merupakan nama perempuan karena harimau ini berkelamin betina, dan Palita adalah singkatan dari Palimbatan, lokasi kandang jebak berada di Jorong Palimbatan," kata Zul Arifin di Lubuk Basung, Rabu.
Proses Evakuasi Kurang dari Dua Hari
Kandang jebak dipasang petugas pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB. Hanya berselang satu jam lebih, tepatnya pukul 19.35 WIB, penjaga Sekolah Dasar Negeri 10 Angge Palimbatan mendengar pintu kandang turun dan harimau berhasil terjebak.
Proses evakuasi dilakukan pada Rabu siang dengan cara ditandu sejauh 100 meter menuju mobil angkut. Sebelum dipindahkan, dokter hewan BKSDA Sumbar terlebih dahulu membius satwa tersebut untuk keamanan petugas yang terdiri dari unsur BKSDA, TNI, Polri, Tim Patroli Anak Nagari (Pagari), dan masyarakat setempat.
Jejak Konflik di Pemukiman Warga
Kehadiran harimau ini telah memicu kekhawatiran warga Palupuh. Sebelum tertangkap, satwa tersebut dilaporkan menerkam dua ekor kambing milik Afkir Soni (45) pada Minggu (9/8/2026). Lokasi kemunculannya pun dekat dengan aktivitas warga, yakni di sekitar pemukiman, SDN 10 Angge Palimbatan, dan SMPN 1 Palupuh.
Zul Arifin menuturkan, konflik harimau di Nagari Pasia Laweh sebenarnya sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu. Namun, wilayah Jorong Palimbatan baru pertama kali ini mengalami konflik langsung dengan satwa liar tersebut.
Koordinasi Warga dan Petugas Kunci Keberhasilan
Masuknya harimau ke dalam kandang jebak dinilai berkat koordinasi yang cepat antara masyarakat, BKSDA, dan pemerintah nagari. "Dengan telah masuknya harimau ke kandang jebak, maka masyarakat tidak cemas lagi, walaupun ada isu masih ada individu lainnya," ujar Zul Arifin.
Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan bahwa pemberian nama oleh wali nagari atau tokoh adat merupakan tradisi untuk memberikan identitas pada setiap harimau yang tertangkap. "Ini untuk memberikan identitas dari satwa tersebut," tambahnya.
Setelah dievakuasi, Sari Palita dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar di Belakang Balok, Kota Bukittinggi, untuk menjalani penanganan pertama dan observasi kondisi kesehatannya.