PARIAMAN — Sebanyak 2.340 kepala keluarga di Kecamatan Pariaman Selatan menerima bantuan pangan beras tahap pertama yang berlangsung selama dua hari, 26-27 Agustus 2026. Setiap keluarga mendapatkan jatah 30 kilogram beras untuk periode tiga bulan, mencakup alokasi Juli hingga September 2026.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyebutkan program ini merupakan kolaborasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum BULOG, dan jajaran pemerintah kota melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) serta Dinas Sosial.
Jumlah Penerima Meningkat Hampir Dua Kali Lipat Dibanding 2025
Yota menjelaskan total penerima bantuan tahun ini mencapai 10.126 keluarga, naik signifikan dari 5.278 kepala keluarga pada 2025. "Artinya terjadi penambahan bantuan pada Tahun 2026, sehingga yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan, tahun ini sudah menjadi penerima bantuan," ujarnya.
Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras per bulan. Untuk penyaluran perdana ini, masing-masing keluarga menerima total 30 kilogram sekaligus.
Rincian Penerima di Empat Kecamatan
Kepala DP3 Kota Pariaman Marlina Sepa merinci sebaran penerima bantuan pangan. Kecamatan Pariaman Utara menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, disusul Pariaman Tengah, Pariaman Selatan, dan Pariaman Timur.
- Pariaman Utara: 3.242 penerima
- Pariaman Tengah: 2.446 penerima
- Pariaman Selatan: 2.340 penerima
- Pariaman Timur: 2.098 penerima
Jadwal Penyaluran Beras CPP di Kota Pariaman
Pendistribusian dilakukan bertahap di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Pariaman. Berikut jadwal lengkap penyaluran hingga awal September 2026:
- Pariaman Selatan: 26-27 Agustus 2026
- Pariaman Timur: 28-29 Agustus 2026
- Pariaman Tengah: 1-2 September 2026
- Pariaman Utara: 3-4 September 2026
Beras Disalurkan Hasil Serapan Petani Lampung
Sebelum disalurkan, pemerintah kota melakukan pengecekan kualitas beras di Gudang BULOG Wilayah Sumatera Barat. Marlina memastikan beras yang dibagikan merupakan hasil serapan dalam negeri yang berasal dari Lampung.
Program ini merupakan pemanfaatan CPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah serta petunjuk teknis yang ditetapkan Bapanas.
Yota berharap bantuan ini mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, menjaga daya beli keluarga, sekaligus mendukung pengendalian inflasi pangan di Kota Pariaman.