Pencarian

Polda Bali Ungkap 18 Kasus BBM Subsidi, 21 Ditindak, 753 Liter Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 • 05:05:01 WIB
Polda Bali Ungkap 18 Kasus BBM Subsidi, 21 Ditindak, 753 Liter Disita
Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).

SUMATERA BARAT — Polda Bali mengungkap 18 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak 21 orang dengan barang bukti sekitar 753 liter, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU pada pertengahan Oktober 2026. Warga yang mengantre dan pemilik kendaraan bersubsidi perlu tahu modus penimbunan serta penyalahgunaan barcode yang jadi sasaran penindakan. Laporan dugaan penyalahgunaan bisa disampaikan ke kepolisian setempat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama polres jajaran membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari penimbunan hingga penjualan kembali di atas harga resmi. Pengungkapan dilakukan lewat penelusuran informasi dari masyarakat, media sosial, dan marketplace, ditambah penindakan langsung di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo menyampaikan hasil penindakan dalam konferensi pers di lingkungan Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). Hadir mendampingi, Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kesuma, Kabagbinopsnal AKBP Hadi Saputra, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi.

Berapa BBM yang Diamankan dan Siapa yang Ditindak

Dari 18 perkara, polisi menindak 21 orang dan mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi. Angka itu dihimpun dari sejumlah lokasi penindakan di wilayah hukum Polda Bali.

Kasus paling menonjol terjadi di Gerokgak, Tabanan, pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Seorang laki-laki berinisial IS diduga membeli solar bersubsidi memakai barcode, lalu menjualnya kembali untuk mengambil keuntungan.

Dari kasus itu, polisi menyita sekitar 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST100 abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukumannya

IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan.

Wisnu menegaskan penindakan menyasar pihak yang mencari untung dari kesulitan warga. "Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak," ujarnya.

Pelanggaran Kecil Dibina, Pelanggaran Berulang Diproses Pidana

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, penanganan pelaku dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Pertimbangannya meliputi peran, jumlah BBM, frekuensi pelanggaran, dan keuntungan yang diperoleh.

Pelanggaran berskala kecil yang baru pertama kali dilakukan perorangan tetap ditindak, tetapi tidak langsung ditahan. Penanganannya berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama instansi terkait, dan sanksi administratif.

Pelaku kategori ini juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas. "Kesempatan ini hanya sekali. Apabila yang bersangkutan mengulangi, kami akan proses secara pidana," kata Chandra.

Pelanggaran berulang dengan jumlah BBM lebih besar diproses sesuai tingkat keterlibatan dan keuntungan. Polisi memberi perhatian khusus pada dugaan penimbunan skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi, serta dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi.

Modus Penyalahgunaan yang Perlu Diwaspadai Warga

Dari kasus yang diungkap, ada tiga pola yang berulang: pembelian solar bersubsidi memakai barcode lalu dijual kembali, penimbunan memakai jeriken, dan penjualan di atas harga resmi. Barcode kendaraan dan surat rekomendasi pembelian solar menjadi dokumen yang paling sering disalahgunakan.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina akan terus mengawasi distribusi BBM agar pasokan kembali normal dan subsidi tepat sasaran. Wisnu mengapresiasi warga dan pemilik toko yang membagikan air minum kepada pengantre di SPBU.

Cara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Masyarakat diminta berperan aktif mengawasi distribusi BBM. Laporan dugaan penimbunan, penyalahgunaan barcode, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar dapat disampaikan kepada kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Bali dan polres setempat.

Sertakan informasi sejelas mungkin: lokasi kejadian, waktu, jenis BBM, nomor polisi kendaraan bila ada, dan bukti pendukung seperti foto atau rekaman. Laporan warga menjadi salah satu pintu masuk penelusuran yang dipakai polisi dalam pengungkapan kasus ini.

Waspadai tawaran BBM subsidi di luar SPBU resmi atau dengan harga jauh di atas ketentuan. Polda Bali menegaskan penindakan akan terus dilakukan sesuai tingkat pelanggaran, terutama terhadap penimbunan dalam jumlah besar dan jaringan distribusi.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks