Pencarian

Komisi II DPR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji ASN dan Pemecatan PPPK Daerah, Relaksasi Fiskal Disiapkan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 15:01:01 WIB
Komisi II DPR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji ASN dan Pemecatan PPPK Daerah, Relaksasi Fiskal Disiapkan
Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan kesepakatan pemerintah terkait relaksasi fiskal bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran.

SUMATERA BARAT — Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah terkait kondisi keuangan sejumlah pemda yang mengalami tekanan fiskal. Skema relaksasi tengah disusun agar operasional pemerintahan dan pembayaran gaji aparatur tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak pegawai.

Penyebab Defisit Fiskal dan Skema Bantuan yang Ditawarkan

Tekanan anggaran di daerah disebut bersumber dari menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kewajiban belanja pegawai yang meningkat, khususnya setelah rekrutmen massal PPPK dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, sejumlah pemda kesulitan membayar gaji tepat waktu.

Relaksasi yang diusulkan mencakup keringanan pembayaran kewajiban daerah kepada pemerintah pusat serta kemungkinan penambahan dana talangan atau pinjaman jangka pendek. Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan opsi pemotongan gaji yang sebelumnya sempat mengemuka di publik.

Kepastian Keberlanjutan Program PPPK di Daerah

Bahtra menegaskan bahwa status kepegawaian ASN dan PPPK yang sudah bertugas tidak akan diubah. "DPR dan pemerintah sepakat tidak ada pemotongan gaji ASN dan pemecatan PPPK di daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).

Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK. Sebelumnya, beredar isu bahwa daerah dengan defisit anggaran ekstrem akan diminta melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah pegawai kontrak.

Mekanisme Pengawasan dan Kewajiban Pemda

Kendati bantuan diberikan, Komisi II meminta pemda tetap menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal. Pengajuan relaksasi wajib disertai dokumen perencanaan keuangan yang transparan dan komitmen perbaikan tata kelola anggaran.

Langkah lanjutan yang akan dipantau DPR adalah penerbitan regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. Jadwal pencairan bantuan ditargetkan rampung sebelum kuartal ketiga tahun anggaran berjalan.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks