SUMATERA BARAT — Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah terkait kondisi keuangan sejumlah pemda yang mengalami tekanan fiskal. Skema relaksasi tengah disusun agar operasional pemerintahan dan pembayaran gaji aparatur tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak pegawai.
Penyebab Defisit Fiskal dan Skema Bantuan yang Ditawarkan
Tekanan anggaran di daerah disebut bersumber dari menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kewajiban belanja pegawai yang meningkat, khususnya setelah rekrutmen massal PPPK dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, sejumlah pemda kesulitan membayar gaji tepat waktu.
Relaksasi yang diusulkan mencakup keringanan pembayaran kewajiban daerah kepada pemerintah pusat serta kemungkinan penambahan dana talangan atau pinjaman jangka pendek. Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan opsi pemotongan gaji yang sebelumnya sempat mengemuka di publik.
Kepastian Keberlanjutan Program PPPK di Daerah
Bahtra menegaskan bahwa status kepegawaian ASN dan PPPK yang sudah bertugas tidak akan diubah. "DPR dan pemerintah sepakat tidak ada pemotongan gaji ASN dan pemecatan PPPK di daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK. Sebelumnya, beredar isu bahwa daerah dengan defisit anggaran ekstrem akan diminta melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah pegawai kontrak.
Mekanisme Pengawasan dan Kewajiban Pemda
Kendati bantuan diberikan, Komisi II meminta pemda tetap menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal. Pengajuan relaksasi wajib disertai dokumen perencanaan keuangan yang transparan dan komitmen perbaikan tata kelola anggaran.
Langkah lanjutan yang akan dipantau DPR adalah penerbitan regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. Jadwal pencairan bantuan ditargetkan rampung sebelum kuartal ketiga tahun anggaran berjalan.