SUMATERA BARAT — Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan pola baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan.
Skema tersebut dikenal sebagai on demand. Data pengelompokan kesejahteraan atau desil dari Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menjadi salah satu acuan, tetapi bukan satu-satunya dasar penentuan penerima bansos.
Desil BPS Bukan Lagi Penentu Tunggal
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan penetapan penerima bansos selalu merujuk pada data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS. Dari data itu, Kemensos melakukan verifikasi ulang di lapangan.
"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
Hasil verifikasi lapangan menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk kategori penerima. Warga yang tidak memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM.
Sebaliknya, ada warga yang seharusnya berhak menerima bansos tetapi tidak masuk dalam KPM. Kemensos memasukkan warga tersebut sebagai penerima.
4,3 Juta KPM Baru Masuk Sejak DTSEN Dipakai
Andy menyebut Kemensos pernah melakukan groundcheck terhadap 12 juta KPM saat transisi dari DTKS ke DTSEN. Pengecekan melibatkan 34.000 pendamping PKH di lapangan untuk menjaring kasus exclusion dan inclusion error.
"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.
Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima
Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar sebagai KPM dapat segera mengajukan diri. Jika tidak mengajukan diri, maka dianggap memang tidak perlu menjadi penerima bansos.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.
Pengajuan dilakukan lewat digitalisasi bansos. Pemohon cukup memasukkan NIK dan biometrik, lalu sistem akan mengecek sejumlah data.
"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'h ternyata punya sertifikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya lagi.
Verifikasi Kelayakan Pakai Data Administratif
Mereka yang mengajukan diri akan menjalani verifikasi lanjutan. Prosesnya mencakup penggunaan berbagai jenis data, seperti data tagihan listrik hingga kepemilikan kendaraan.
"Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer," tutur Andy.
Jadwal Penyaluran Sistem Baru
Kemensos menargetkan mereka yang sudah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027.
"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata dia.
Informasi lengkap soal skema on demand, kriteria desil, dan kanal pengaduan resmi dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos. Warga diimbau waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pendaftaran bansos dengan pungutan biaya.